Pontianak (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak mengingatkan pedagang untuk membayar retribusi pasar secara rutin sesuai yang sudah ditetapkan kepada mereka yang menggunakan barang milik pemerintah.
"Masalah retribusi pelayanan pasar itu sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk setiap kios per hari membayar Rp3.000. Kemudian, yang meja itu per hari Rp2.000 itu untuk retribusi pelayanan pasar," kata Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Rachmad Suprayetno, saat pendampingan pedagang yang diwajibkan membayar retribusi pasar, di Pasar PSP Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, untuk pelayanan pasar nominalnya sudah tetapkan dalam akun virtual yang akan dibayar langsung setahun melalui rekening masing-masing.
Menurut dia, pembayarannya bisa langsung setahun, tergantung pedagang mau membayar per minggu, per bulan atau langsung lunas. "Itu sudah kita tetapkan hitungannya. Hanya penetapan bayarannya kita langsung tetapkan untuk satu tahun, jadi tinggal dikalikan saja berapa totalnya," katanya lagi.
Kemudian, dia mengatakan pembayaran melalui virtual account sudah diwajibkan ke pedagang dan diberikan rekening masing-masing.
"Semua pasar sudah kita wajibkan pembayaran daring melalui mobile banking, bisa juga setor lewat ATM atau ke kasir bank di setiap gerai Bank Kalbar atau yang lainnya," katanya.
Dia menambahkan, para pedagang sudah diwajibkan dan memberikan rekening masing-masing sesuai dengan jumlah kios yang dimiliki.
Dia juga menyebutkan saat ini terdapat lebih dari 5.000 kios dan los milik pemerintah kota termasuk pasar-pasar tradisional seperti Pasar Flamboyan, Pasar Kemuning, dan Pasar Dahlia yang masuk ke dalam binaan Diskumdag Kota Pontianak.
Terkait dengan regulasi dan sanksi yang diberikan, dia menjelaskan pihaknya terus mensosialisasikan hal tersebut kepada para pedagang dan saat ini sedang menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan cara pemberdayaan pengelolaan barang milik daerah.
"Ini peringatan untuk semua pasar, kalau sudah kami ingatkan dan sudah dibina, lalu juga sudah diberikan teguran tertulis tetapi masih tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan mengambil alih aset tersebut," kata dia.
Baca juga: 6.000 liter minyak goreng dijual murah di Pontianak Kalbar
Baca juga: Diskumdag Pontianak dan Pertamina akan razia Horeka gunakan elpiji subsidi
Baca juga: 6000 paket sembako murah untuk masyarakat tidak mampu
Diskumdag Pontianak ingatkan pedagang rutin bayar retribusi pasar
Senin, 17 Juli 2023 14:13 WIB