Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr Tjandra Yoga Aditama mengemukakan Cacar Monyet atau Mpox belum dikategorikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai penyakit yang berpotensi menyebar luas antarnegara.
"Jadi tegasnya, pada situasi sekarang maka Cacar Monyet tidak masuk WHO Disease Outbreak News (DONs). Artinya secara global belum masuk penyakit yang berpotensi menyebar luas antara negara," kata Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Senin.
Meski terjadi peningkatan kasus Cacar Monyet di Jakarta, kata Tjandra, tapi sejak Agustus 2023 sampai hari ini tidak ada penyakit Cacar Monyet yang tercantum dalam DONs.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan ada sedikitnya tujuh kasus Cacar Monyet di Jakarta dengan rentang usia 25 sampai 35 tahun.
Kasus tersebut terdeteksi berdasarkan pelacakan, masing-masing satu kasus pada Agustus 2022 (sembuh), satu kasus 13 Oktober 2023 (isolasi RS), satu kasus 19 Oktober 2023 (isolasi RS), dan empat kasus 21 Oktober 2023 (proses rujukan isolasi RS).
Baca juga: WHO ubah nama cacar monyet jadi "mpox"
Tjandra yang juga Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara mengatakan Cacar Monyet bukanlah penyakit baru.
Data terbaru dari WHO per 20 Oktober 2023 menunjukkan di dunia sudah ada 91.123 kasus Cacar Monyet di 115 negara di dunia.
"Tentu kita tidak tahu apakah data dari Jakarta sudah masuk dalam perhitungan ini," katanya.
Ia mengatakan WHO juga melaporkan terdapat 157 kasus kematian dari 90 ribu lebih kasus di dunia.
Lebih jauh Tjandra mengatakan penyakit yang berpotensi sebagai pandemi memiliki sejumlah tahapan. Pertama, WHO akan memasukkan penyakit tersebut ke dalam daftar DONs, seperti Polio di Aceh beberapa bulan yang lalu.
Setelah itu, lanjutnya, WHO akan menyatakannya sebagai kedaruratan kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
"Memang Cacar Monyet pernah dinyatakan sebagai PHEIC pada 23 Juli 2022. Lalu, setelah hampir satu tahun penanganan intensif di dunia maka situasi kesehatan masyarakatnya terkendali dengan baik," katanya.
Pada 11 Mei 2023, kata Tjandra, Cacar Monyet dinyatakan bukan lagi PHEIC. Artinya, kedaruratan kesehatan global Cacar Monyet sudah dinyatakan berakhir.
Baca juga: Ini perbedaan gejala cacar monyet, cacar air, dan campak