Lalu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Pemprov DKI.
Perludem sebut kasus Gibran di CFD penting ditindaklanjuti Pemprov DKI
Jumat, 5 Januari 2024 23:36 WIB
Jakarta (ANTARA) -
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di area CFD Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Saya kira penting ya untuk ditindaklanjuti, apakah kemudian tindakan dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka ini merupakan pelanggaran atau enggak karena setahu saya lokasi CFD itu tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye," kata Kahfi di Jakarta, Jumat.
Kahfi menekankan area car free day (CFD) yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI itu merupakan ruang publik yang memang harus steril dari kegiatan-kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan kampanye berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Ia pun menilai dalam kasus itu, Pemprov DKI perlu memastikan terkait ada atau tidaknya interaksi untuk berkampanye, pemberian visi-misi, gagasan, dan penampilan citra diri.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan merekomendasikan kasus itu sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Lalu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Pemprov DKI.
Lalu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Pemprov DKI.
Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Di antaranya pada butir huruf e, f, dan g.
Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.
Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.
Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.