Klaten (ANTARA) - Bupati Klaten Sri Mulyani akan mengevaluasi keberadaan perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan yang melintas.
"Kondisi ini akan kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan atau KAI, karena ini sebetulnya jalur lintasan kereta api ya," katanya di Klaten, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan jika melihat kondisi tersebut seharusnya lintasan kereta api menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, jika diketahui ada perlintasan sebidang yang tidak berpintu seharusnya segera diberikan palang.
"Tapi kalau memang ini kewenangan pemerintah daerah maka kami akan mendata mana saja yang perlu diberi palang sepur," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kejadian yang menelan dua korban jiwa tersebut, ia menyampaikan rasa duka citanya.
"Saya prihatin dan kami turut berduka cita, akan kami evaluasi," katanya.
Sebelumnya, dua orang dinyatakan meninggal dunia akibat tabrakan yang terjadi antara Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dengan mobil bernopol L 1485 JF di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu (14/1) pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, semula KA 105A Gaya Baru Malam Selatan berjalan dari arah Solo menuju Jogja di jalur rel hilir, yakni rel sebelah kanan jika dari arah Solo, sedangkan mobil Toyota Agya berjalan dari arah Pereng menuju Simpang Tiga Toserba WS.
Menjelang kejadian, saat menyeberang di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut, pengemudi mobil Agya diduga tidak memperhatikan datangnya kereta sehingga akhirnya terjadi benturan antara kereta dengan Agya.
Terkait kejadian tersebut, Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan Daop 6 turut prihatin.
"Korban dievakuasi dan dinyatakan dua orang meninggal dunia. Korban dibawa ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten," katanya.
Ia mengatakan kejadian selanjutnya ditangani Polsek Prambanan Klaten, Jawa Tengah.
Bupati Klaten akan mengevaluasi keberadaan perlintasan KA tanpa palang
Senin, 15 Januari 2024 14:42 WIB