Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengatakan dengan adanya peraturan baru dari menteri dan badan kepegawaian negara dapat membuka peluang karier yang lebih luas kepada para ASN.
"Kedua regulasi itu mengatur tentang jabatan fungsional, di mana tata kelolanya kini berbasis pada ruang lingkup tugas di setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Jumat.
Regulasi tersebut berasal dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023.
"Kedua peraturan tersebut membuka peluang karier yang lebih luas dan terbuka," kata Yusran.
Dikatakan dengan ditetapkannya peraturan tersebut, maka kini penilaian dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari penilaian bias dari para tim penilai.
Adapun teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional telah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Dengan terbitnya peraturan tersebut maka pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu.
"Mengingat pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, atasan langsunglah yang justru bertindak sebagai pejabat penilai kinerja," ucapnya.
Yusran pun memaparkan peluang karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal, yang artinya pejabat fungsional dapat diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi dan dapat kembali menjadi pejabat fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.
Peraturan tersebut mewajibkan pejabat fungsional untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target dan tujuan organisasi yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Sehingga ke depannya pegawai bisa lebih profesional, dapat melaksanakan target organisasi, dan paling ujung sekali adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya.
Ia melanjutkan dengan demikian posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintah yaitu pelayanan masyarakat, melaksanakan kebijakan, dan pelaksanaan pembangunan nasional.