Bengkayang (ANTARA) - Masyarakat Desa Pulau Lemukutan Kabupaten Bengkayang perbatasan Indonesia dan Malaysia, wilayah Kalimantan Barat bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat deklarasi anti narkotika sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Lemukutan salah satu desa yang dipilih karena memang berbatasan langsung dengan Malaysia dan juga pulau pesisir, sehingga perlu gerakan dan komitmen bersama memerangi peredaran narkoba," kata Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Sumirat Dwiyanto, saat menghadiri deklarasi anti narkotika, di Dermaga Teluk Melano Pulau Lemukutan Bengkayang, Kalimantan Barat, Senin.
Sumirat menjelaskan Kabupaten Bengkayang merupakan daerah perbatasan yang juga ada beberapa kasus peredaran narkoba pada Tahun 2019 masuk narkoba dengan berat kurang lebih 107 kilogram narkoba jenis sabu dan beberapa kasus lainnya yang masuk dari wilayah Bengkayang atau Jagoi Babang.
Selain itu, Satgas Pamtas Jagoi Babang juga berhasil mengamankan sekitar 21 kilogram sabu.
Ia mengatakan Pulau Lemukutan memiliki potensi wisata luar biasa, bahkan lima bulan terakhir kurang lebih 25 ribu wisatawan yang berkunjung ke Lumukutan diantaranya merupakan orang asing.
Di Pulau Lumukutan juga memiliki potensi pala, cengkeh, kerang mutiara, rumput laut dan alamnya juga luar biasa.
"Dengan potensi itu, perlu kita tingkatkan ekonomi masyarakat sehingga harapannya masyarakat bisa jauh dan terhindar dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," kata Sumirat.
Sumirat juga menyebutkan Pulau Lumukutan merupakan tempat rehabilitasi para pecandu narkotika dan ada yayasan yang menangani pasca rehabilitasi dengan membuat bagan ikan teri dan juga pengolahan pala, rumput laut serta hasil lainnya.
"Pecandu yang ada di seluruh Kalimantan Barat yang saat ini ada sekitar 60 orang yang melakukan kegiatan pasca rehabilitasi dan kegiatan pembinaan lainnya," jelasnya.
Dalam pasca rehabilitasi para pencandu narkotika juga dilakukan pembinaan dan pendampingan baik secara rohani dan jasmani serta metal dan fisik.
"Para pecandu pasca rehabilitasi di Pulau Lumukutan itu rata-rata tidak mau pulang, mereka merasa aman dan nyaman dan tidak mau lagi dibujuk rayu dalam pengaruh peredaran dan penyalahgunaan narkotika di luar," kata Sumirat.
Sumirat mengapresiasi juga atas peran kepala desa yang turut serta membantu mengembangkan dan membina selama proses rehabilitasi dan pasca rehabilitasi untuk bisa pulih dan bangkit dari keterpurukan dan keputusasaan menuju pengharapan kehidupan masa depan.
"Mereka harus kita dampingi agar menjadi orang yang produktif dan aktif serta bisa menjadi contoh dalam menghindari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Ditambahkan Sumirat, deklarasi anti narkotika merupakan peringatan Hari Anti Narkotika Sedunia (Hani) Tahun 2024 dengan tema "Masyarakat bergerak bersama melawan narkoba mewujudkan Indonesia bersinar".
Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebatinanus Darwis mengatakan Kabupaten Bengkayang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki pulau pesisir yaitu Lemukutan, oleh karena itu dengan deklarasi anti narkoba masyarakat dan semua pihak sepakat berkomitmen untuk bersama-sama memerangi narkoba.
"Sebagai daerah perbatasan dan pesisir kita mesti jaga masyarakat kita dan kami menolak peredaran narkoba," tegas Darwis.
Darwis mengatakan Indonesia saat ini darurat narkoba termasuk Kabupaten Bengkayang, sehingga perlu perhatian serius dan mendesak dilakukan secara masif gerakan melawan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya peringatan hari anti narkoba merupakan momentum bagi semua pihak hingga lapisan masyarakat dalam bergerak bersama melawan peredaran narkoba.
"Kita harus bangkit bersama untuk mencegah peredaran narkoba gerakan penyelamatan penyalahgunaan narkoba dengan gerakan yang masif," ajaknya.