"Ada beberapa rusun yang masuk zona bahaya penyalahgunaan narkotika, salah satunya Rusun Tanah Tinggi di Johar Baru. Kemudian sejumlah apartemen juga ada masuk dalam zona waspada hingga bahaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP DKI, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Monang Sidabuke di kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Selasa.
Monang mengatakan para pengguna narkoba saat ini banyak memilih rusun dan apartemen sebagai tempat penggunaan ataupun pengedaran narkoba. Saat ini, modus terbaru para pemakai lebih memilih ruang tertutup dibandingkan terbuka.
"Para pemakai saat ini tidak lagi memilih tempat hiburan dalam memakai narkoba. Jadi mereka lebih memilih rusun dan apartemen," ujar Monang.
Selain itu, Monang menyebut di wilayah DKI Jakarta terdapat 117 titik yang masuk rawan narkoba. BNNP DKI Jakarta juga terus melakukan kerja sama dengan pengelola rumah susun dan apartemen untuk sama-sama melakukan pengawasan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BNNP DKI Jakarta, kata Monang juga meminta Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma agar segera membentuk Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di Jakarta Pusat.
"Kami imbau pak Wali agar segera dibentuk kantor BNNK Jakarta Pusat. Sekarang ini baru ada di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Kehadiran kami ini sangat dibutuhkan agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika," ucap Monang.
Sebelumnya, BNNP DKI Jakarta menyebut sebanyak 107 wilayah masuk kategori waspada peredaran yang perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan.
"Untuk di kawasan DKI Jakarta ada 26 wilayah yang masuk dalam kategori bahaya dari peredaran narkoba. Kemudian ada 107 kawasan yang masuk dalam kategori waspada peredaran narkoba," kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor BNNP DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Nurhadi menyebut angka kasus penyalahgunaan narkoba untuk kategori pernah pakai dan setahun pakai paling banyak berada di wilayah perkotaan dibandingkan dengan pedesaan.
Hal tersebut berdasarkan survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023.