Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 173 kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diperpanjang masa jabatannya untuk dua tahun ke depan sebagaimana amanat undang-undang tentang desa.
“Ada 173 kepala desa telah dikukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan dua tahun,” ujar Bupati Sambas, Satono saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Ia mengatakan penambahan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Ini merupakan bukti Pemerintah Kabupaten Sambas melaksanakan amanat undang-undang tersebut, “ ujarnya.
Ia mengajak seluruh kepala desa memaknai perpanjangan masa jabatannya untuk berkonsentrasi bekerja dan mewujudkan percepatan pembangunan.
Menurut dia, potensi di setiap desa perlu digali dan menjadi sumber kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
"Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dalam masa perpanjangan masa jabatan yang ada,” kata dia.
Dia juga meminta kepala desa agar bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap kebijakan dibuat oleh desa tidak melanggar hukum.
Menurut dia, aturan yang ada harus menjadi pedoman, sehingga setiap tindak tanduk dalam mengelola dan menjalankan pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
"Ketika bekerja di luar rel yang telah ditentukan maka akibatnya akan ditanggung sendiri. Kepala desa dan perangkat harus fokus pada pembangunan desa dan itu semua sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
173 kades di Sambas diperpanjang masa jabatan selama dua tahun
Selasa, 23 Juli 2024 17:11 WIB