Kupang (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai potensi angin kencang dengan kecepatan berkisar antara 20 hingga 50 km per jam hingga akhir Juli 2024.
"Hal itu disebabkan aktifnya Monsoon Timur dan besarnya perbedaan gradient tekanan Australia-Asia sehingga ada peningkatan kecepatan angin di wilayah NTT," kata Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang Sti Nenotek di Kupang, Kamis.
Dengan peningkatan kecepatan angin itu, lanjutnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini agar masyarakat waspada terhadap dampak yang ditimbulkan, seperti pohon tumbang atau baliho roboh.
Ia mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan agar berhati-hati, terutama saat berteduh di bawah pohon yang sudah rapuh.
Baca juga: Kapuas Hulu berpotensi hujan lebat disertai petir sepekan ke depan
Selain itu BMKG juga mengeluarkan peringatan dini kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) akibat angin kencang. Menurut Sti, angin yang kencang dapat menyebabkan kebakaran yang meluas, khususnya pada lahan yang sangat kering.
Jika membakar sampah, ia berpesan agar masyarakat dapat memastikan api telah benar-benar padam. Selain itu perilaku membuang puntung rokok juga perlu menjadi perhatian.
Sti menyebut potensi angin kencang diprakirakan terjadi hingga 30 Juli mendatang.
"Aktivitas pembakaran harus benar-benar diawasi," ujarnya.
Baca juga: BPBD Bogor mengevakuasi korban rumah ambruk di Bondongan
Dihubungi terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Sabu Raijua Javid Ndu Ufi mengimbau warga untuk waspada dengan kejadian karhutla. Menurutnya, kejadian kebakaran selalu terjadi hampir setiap minggu, sehingga perlu diwaspadai khususnya saat adanya potensi angin kencang.
Dari data BPBD Kabupaten Sabu Raijua per Januari-Juni 2024, sudah terdapat tujuh kali kejadian kebakaran rumah yang bermula dari aktivitas membakar sampah, hingga membakar semut di dalam rumah.
Secara khusus Javid meminta masyarakat tidak asal-asalan membuang puntung rokok yang belum padam, serta tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
"Kami beri sanksi ke orang yang buang puntung rokok dan bakar sampah sampai menyebabkan kebakaran," ucap Javid Ndu Ufi.
Baca juga: Sembilan daerah berstatus siaga dan waspada cuaca ekstrem