Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah mengatakan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah kerja mereka.
"Kegiatan yang berhubungan dengan keimigrasian harus menjadi objek pemantauan kami, untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Oktaveri melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan pengawasan orang asing pemegang izin tinggal sementara atau pemegang visa kunjungan wisata, termasuk pemegang izin tinggal maupun bentuk dokumen izin lainnya tetap selalu menjadi objek pantauan pihaknya.
Di Banggai, Kanim setempat telah menetapkan desa binaan keimigrasian, salah satunya Desa Siring di Kecamatan Lamala yang menjadi fokus pengawasan saat ini, sebab di desa tersebut terdapat sejumlah WNA.
Guna penguatan pengawasan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat desa setempat, maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.
"Program petugas imigrasi pembina desa tidak hanya sekedar melakukan pemantauan, tetapi juga turut melakukan pemberdayaan keimigrasian terhadap warga setempat," ujarnya.
Lewat program pembinaan desa juga ada upaya pencegahan praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Langkah kami lakukan bertujuan untuk memastikan kewaspadaan terkait potensi aktivitas keimigrasian dan kedatangan WNA di wilayah tersebut. Setiap WNA masuk ke wilayah Indonesia wajib tertib dokumen administrasi. Bagi mereka yang abai terhadap dokumen keimigrasian tentu masuk kategori melanggar," tutur Oktaveri.
Beberapa waktu lalu, pihaknya juga melakukan operasi yang sama di wilayah Kabupaten Banggai Laut untuk memastikan tidak ada terjadi pelanggaran keimigrasian.
"Pada saat kegiatan pengawasan dilakukan, kami melibatkan para pihak yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora)," kata dia.