Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq merencanakan badan regional BPLH mendukung dan memastikan penataan dan penegakan hukum lingkungan di tingkat tapak.
"Paling tidak kita merencanakan ada 10 BPLH regional yang akan meng-cover pelaksanaan penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa Kementerian LH/BPLH mendapat mandat portofolio di bidang pengendalian lingkungan hidup. BPLH bersama jajarannya juga dimandatkan melakukan operasionalisasi di lapangan.
"Banyak kegiatan perlindungan lingkungan belum atau tidak tercakup oleh aktivitas perangkat pemerintah di provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Sebetulnya, kata dia, kewenangan di bidang lingkungan hidup telah kongruen atau merata dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota, sehingga semuanya mempunyai kewajiban untuk menjalankan fungsi lingkungan hidup.
"Dua aspek inilah yang akan kita kawal melalui BPLH di tingkat regional atau ekoregion.Yang penting bahwa harus ada unit di tingkat tapak yang menjamin pelaksanaan tata lingkungan bisa kita kontrol," katanya.
Dalam kesempatan kunjungan ke Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Serpong, Tangerang Selatan pada hari ini, dia mengatakan aspek penaatan memerlukan justifikasi terkait pelanggaran dilakukan yang hanya bisa dijawab melalui hasil pengecekan di laboratorium lingkungan.
Saat ini tercatat kurang lebih 1.426 laboratorium penguji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), artinya sudah memenuhi standar sebagai laboratorium. Namun, baru sebanyak 221 yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh KLH sebagai laboratorium lingkungan.
"Mulai hari ini, saya ingin memastikan bahwa laboratorium penguji parameter lingkungan di seluruh Indonesia terakreditasi KAN dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh PSIKLH KLH. Registrasi KLH ini menjadi langkah lanjut dari akreditasi yang sudah diberikan oleh KAN dan wajib dipenuhi oleh setiap laboratorium lingkungan," kata Hanif Faisol Nurofiq.