Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Lutfi Yunus mengajak masyarakat di daerah itu agar menyalurkan zakat fitrah 1446 Hijriah tepat waktu melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang sudah ditetapkan pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat dan infaq kepada Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) pada lembaga pemerintah atau swasta serta unit pengumpul zakat di masjid lingkungan masing-masing," kata Lutfi Yunus di Desa Maku, Minggu.
Ia menuturkan pengumpulan Zakat Fitrah sudah dimulai sejak tanggal 1 hingga 30 Maret 2025 mendatang.
"Disampaikan agar seluruh Kepala Kantor Urusan Kecamatan (KUA) di Kabupaten Sigi bisa meneruskan informasi terkait besaran zakat fitrah 1446 Hijriah ini kepada imam masjid dan IPZ di wilayah kerja masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengetahui jumlah zakat tersebut," ucapnya.
Menurut dia, penetapan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah di Kabupaten Sigi sebesar Rp35 ribu per jiwa.
Hal itu menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng Nomor 1011/Kw.22.2/4/BA.00/02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang imbauan menunaikan zakat fitrah 1446 Hijriah.
"Kalau besaran zakatnya menggunakan beras itu sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa," sebutnya.
Lutfi meminta agar ke depan masing-masing kepala KUA di Kabupaten Sigi dapat melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah kepada Kementerian Agama setempat.
"Kepala KUA nantinya melaporkan hasil penerimaan dan distribusi zakat fitrah, zakat maal dan sedekah kepada Kemenag Kabupaten Sigi," ujarnya.
Ia berharap agar semua masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah tahun 2025.
Menurut Lutfi, pembayaran zakat fitrah tersebut untuk menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain.
"Semua umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan. Kami minta masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah guna kesejahteraan umat Muslim, sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik," katanya.
Sementara itu pengurus Baznas Sigi Hadi Wijaya menyebutkan sebagaimana dalam aturan undang-undang 23 tahun 2011, Baznas diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola zakat infak dan sedekah (ZIS).
"Tentunya melalui aturan itu dapat menjadi tuntunan masyarakat dalam menyalurkan zakatnya, termasuk zakat fitrah," ucapnya.
Hadi menjelaskan agar masyarakat khususnya para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sigi bisa menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas setempat.
"Demikian juga ASN menjadi hal wajib menyalurkan zakatnya ke lembaga resmi negara seperti Baznas," tuturnya.
Diketahui dana yang terkumpul di UPZ nantinya disetorkan ke Baznas Sigi untuk disalurkan ke delapan mustahik (penerima) terdiri dari fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf.
Kemenag Sigi mengajak masyarakat salurkan zakat fitrah melalui Baznas
Senin, 10 Maret 2025 9:14 WIB

Ilustrasi - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi Lutfi Yunus (kanan) saat bersama Ketua Utama Alkhairaat Habib Sayyid Alwi bin Saggaf Aljufri (kiri) saat berkunjung di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. (ANTARA/HO- Kemenag Sigi)