Pontianak (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengungkap adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan budi daya mutiara di kawasan konservasi Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Tengah..
"Temuan tersebut diperoleh saat tim PSDKP melakukan pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar," kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, di Pontianak, Jumat.
Dia menyampaikan bahwa kedua usaha tersebut kedapatan melakukan kegiatan budi daya di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.
"Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukkan dua usaha budi daya mutiara di lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku," tuturnya.
Adapun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran adalah PT BBM dan PT S4J. Keduanya memanfaatkan ruang laut di area yang ditetapkan sebagai zona inti, yang hanya diperbolehkan untuk kegiatan perlindungan, penelitian, dan konservasi.
"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan agar pelaku usaha segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas," ujarnya.
Bayu menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Hal tersebut juga, kata dia, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Biru.
PSDKP Pontianak menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna mencegah praktik yang berpotensi merusak kawasan konservasi serta memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan zonasi yang berlaku.
