Pontianak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar) secara tegas melarang sekolah-sekolah negeri di bawah kewenangannya menarik biaya untuk kegiatan perpisahan siswa, serta mewajibkan pelaksanaannya hanya di lingkungan sekolah masing-masing.
"Kami telah menerbitkan surat edaran resmi sejak Februari 2025 yang ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri agar tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar sekolah, terutama di tempat-tempat dengan biaya tinggi," kata Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, di Pontianak, Selasa.
Menurutnya, kegiatan perpisahan sekolah cukup dilakukan secara sederhana di sekolah masing-masing, tanpa pungutan biaya tambahan kepada siswa atau orang tua.
"Ini sudah kami sampaikan melalui surat edaran yang berlaku sejak Februari lalu," tuturnya.
Kebijakan ini, kata dia, diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi orang tua siswa, sekaligus untuk menegakkan prinsip kesederhanaan dan kebersamaan dalam kegiatan penutup tahun ajaran.
Rita menambahkan hingga kini belum ditemukan adanya pelanggaran dari sekolah negeri terkait kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan apabila ada sekolah yang terbukti melanggar, maka kepala sekolahnya akan dipanggil dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau terbukti ada sekolah yang mengadakan perpisahan di tempat yang masuk dalam kategori larangan sesuai surat edaran, kepala sekolahnya akan kami panggil dan akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ia juga mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai ajang glamor, melainkan tetap mengedepankan makna, kesederhanaan, dan nilai kebersamaan.
"Kami ingin kegiatan perpisahan tetap menjadi momen bermakna tanpa memberatkan siapa pun," kata Rita.*