Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan penggeledahan di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
"Kami menindaklanjuti proses penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro' di area blok plan Molingkapoto," kata Kepala Seksi Intelijen yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo, di Kwandang, Jumat.
Penggeledahan yang dilakukan sejak Kamis (28/8) itu, telah rampung dilakukan oleh Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan sejak beberapa bulan lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni pada 5 Mei 2025 melakukan penggeledahan di kantor CV Nafa Karya di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Penggeledahan dilanjutkan pada 8 Mei 2025, di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara di area blok plan, Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang.
Penggeledahan tersebut kata dia, dilakukan dengan pengawalan anggota TNI.
"Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, barang elektronik serta barang bukti yang berkaitan dengan proses pembangunan Masjid Jabal Iqro'," kata dia.
Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan karena tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi baik kepala bagian UKPBJ aktif, maupun yang pernah menjabat pada tahun 2022.
"Termasuk memeriksa beberapa saksi selaku tim kelompok kerja (pokja) pemilihan," ujarnya.
Dia mengatakan tim penyidik juga telah meminta beberapa dokumen terkait proses lelang/tender Masjid Jabal Iqro', namun hingga saat ini pihak UKPBJ tidak menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
"Oleh sebab itu, dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan hingga penyitaan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi, serta menghindari terjadinya upaya penghilangan barang bukti oleh oknum tertentu," katanya.

