Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat menetapkan delapan desa pertama yang resmi menyandang predikat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) tahun 2025.
Penetapan tersebut diberikan dalam rangkaian peluncuran DRPPA (desa ramah perempuan dan peduli anak) yang digelar sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 81 Tahun 2024 di Kantor Bupati Bengkayang, Selasa.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyampaikan apresiasi atas komitmen delapan desa tersebut yang dinilai bergerak cepat dan responsif dalam menerjemahkan kebijakan kabupaten menjadi program nyata. Seluruh desa telah menyusun dan menetapkan Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan DRPPA.
"Delapan desa tersebut yakni Desa Tamong, Hli Buei, Tangguh, Sungkong 2, dan Siding di Kecamatan Siding,Desa Sekida di Kecamatan Jagoi Babang, Desa Bukit Serayan di Kecamatan Samalantan, serta Desa Rantau di Kecamatan Monterado. Seluruhnya dinyatakan memenuhi komponen dasar DRPPA yang ditetapkan kabupaten," ujarnya.
Bupati menjelaskan, komponen dasar tersebut meliputi penerbitan Perdes DRPPA, pembentukan kader gender desa, pembentukan Tim SAPA atau Pokja KDRT, serta inisiasi program pemberdayaan perempuan dan pencegahan kekerasan maupun perkawinan anak. Keempat komponen itu menjadi indikator kesiapan desa dalam melaksanakan DRPPA secara berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan delapan desa tersebut merupakan bukti desa mampu menjadi garda depan dalam mewujudkan desa aman, inklusif, dan responsif gender. Implementasi tersebut juga sekaligus mendukung kebijakan nasional terkait penguatan kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Dalam kesempatan itu, Darwis turut memberikan penghargaan kepada YSDK dan WVI yang telah melakukan pendampingan intensif di desa-desa binaan sehingga mampu memenuhi seluruh persyaratan DRPPA. Pendampingan tersebut dianggap berperan besar dalam mempercepat kesiapan desa.
" Perdes DRPPA tidak boleh berhenti pada dokumen. Desa diminta untuk memperkuat pelaksanaan melalui musyawarah desa, program kerja, agenda pemberdayaan, serta dukungan anggaran yang memadai," ujarnya.
Ia juga meminta Tim SAPA dan Pokja KDRT yang telah dibentuk agar aktif memberikan layanan kepada warga, termasuk menangani korban kekerasan, menjaga kerahasiaan data, serta memberikan rujukan dan pendampingan sesuai kebutuhan korban perempuan dan anak.
Bupati berharap delapan desa yang terpilih dapat menjadi teladan bagi desa lainnya di Bengkayang. Menurutnya, semakin banyak desa yang mengadopsi DRPPA, semakin kuat upaya kabupaten dalam menekan kasus kekerasan dan memperluas ruang aman bagi perempuan dan anak.
"Dengan penetapan ini, Pemkab Bengkayang menargetkan perluasan implementasi DRPPA di seluruh desa secara bertahap. Pemerintah tentu juga berharap desa-desa penerima predikat tahun ini mampu mempertahankan capaian dan terus meningkatkan kualitas layanan demi mewujudkan SDM Bengkayang yang unggul," ujarnya.
