Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang, Kalbar menyatakan, pihaknya terus memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah melalui legalisasi aset guna menjamin kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (21/1) menerima sertifikat hak pakai sebanyak 40 persil milik Pemerintah Kota Singkawang.
Tjhai Chui Mie mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengamanan aset daerah secara menyeluruh.
“Legalitas aset daerah menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel akan berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, sertifikasi aset daerah juga menjadi langkah strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dia juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi aset akan terus dilakukan secara bertahap terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki legalitas.
“Sinergi dengan Kantor Pertanahan sangat diperlukan agar penataan dan pengamanan aset daerah dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Dia berharap melalui sinergi tersebut, seluruh aset daerah dapat terdata dan terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
