Pontianak (ANTARA) - Koalisi masyarakat sipil mendesak perusahaan perkebunan kayu PT Mayana Persada untuk segera mencabut seluruh laporan hukum di Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat terhadap masyarakat adat di Kabupaten Ketapang.

"Kami menuntut perusahaan segera mencabut semua laporan, baik yang ditangani di kepolisian daerah maupun di tingkat kabupaten. Ini penting untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya," kata Ketua Lingkaran Advokasi & Riset Borneo (Link-AR Borneo), Ahmad Syukri, dalam konferensi pers bertepatan dengan Hari Buruh Internasional di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.

Menurut Syukri, pencabutan laporan menjadi syarat utama untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian konflik secara adil antara masyarakat dan perusahaan.

Ia mengungkapkan, sebelumnya telah tercapai kesepakatan damai dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang di Simpang Hulu. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen perusahaan untuk mencabut laporan terhadap sejumlah tokoh adat dan warga.

Namun, hingga saat ini komitmen tersebut belum direalisasikan.

Koalisi mencatat sejumlah tokoh adat yang dilaporkan, di antaranya Franciscus Sima dan Tarsisius Fendy Susupi.

Ia menyebutkan, laporan tersebut tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan hukum adat atas dugaan pelanggaran perusahaan di wilayah mereka.

Selain menuntut pencabutan laporan, koalisi juga meminta pemerintah daerah dan provinsi untuk segera membentuk satuan tugas penyelesaian konflik serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

“Masyarakat terbuka untuk dialog, tetapi proses hukum terhadap warga harus dihentikan terlebih dahulu. Tanpa itu, sulit membangun kepercayaan,” kata Syukri.

Koalisi juga menyoroti bahwa sejumlah persoalan lain, seperti sengketa lahan, kerusakan kawasan adat, hingga dampak lingkungan, masih belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, PT Mayana Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencabutan laporan maupun perkembangan penyelesaian konflik dengan masyarakat adat di Ketapang.



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026