Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memantau pergerakan warga negara asing (WNA) di Kota Ambon sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian secara "real time".
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqy Taufan di Ambon, Rabu (20/5), mengatakan seluruh pengelola hotel, homestay, rumah indekos hingga penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban hukum.
"Kalau laporan ini tidak dilaksanakan dengan baik, tentu ada pelanggaran dan ada sanksi. Jadi kami harapkan pihak hotel dan penginapan dapat melaksanakan kewajiban ini dengan tertib," katanya saat membuka sosialisasi APOA di Kantor Imigrasi Ambon.
Menurut dia, pelaporan keberadaan orang asing bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian dan menjaga keamanan wilayah.
Ia mengatakan koordinasi antara pihak imigrasi dan pengelola penginapan perlu terus diperkuat agar proses pemantauan WNA berjalan efektif dan akurat.
"Kerja sama khususnya hotel dan penginapan itu penting buat kami. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Ambon Fadel Amril menjelaskan APOA merupakan sistem digital yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara langsung atau "real time".
"APOA itu aplikasi pelaporan orang asing atau sistem digital yang digunakan untuk melaporkan orang asing yang tinggal di penginapan, homestay, kos-kosan maupun perusahaan milik bapak ibu semua,” katanya.
Menurut dia, kewajiban pelaporan keberadaan WNA diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan penanggung jawab penginapan atau perusahaan memberikan data orang asing apabila diminta petugas imigrasi.
Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak melaporkan keberadaan orang asing diatur dalam Pasal 117 undang-undang yang sama.
"Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta," katanya.
Ia menambahkan pelaporan melalui APOA juga berkaitan dengan aspek keamanan nasional dan deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan warga negara asing.
Menurut dia, pola penyewaan gedung atau penginapan dalam jumlah besar oleh WNA dapat menjadi perhatian aparat imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hal-hal seperti itu tentu menjadi deteksi bagi kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026