Ambon (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, memusnahkan 500 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi hasil razia di wilayah hukumnya guna menekan potensi gangguan keamanan dan kriminalitas.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas dan tindak kriminal yang dipicu konsumsi minuman keras," kata Kapolsek Salahutu AKP Aris di Maluku Tengah, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan ratusan liter sopi tersebut merupakan hasil razia aparat kepolisian di sejumlah titik masuk wilayah Kecamatan Salahutu, seperti Pelabuhan Hunimua Liang, pangkalan speedboat, hingga lokasi penjualan miras ilegal di kawasan tersebut.
Menurut dia, peredaran minuman keras ilegal masih menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di wilayah Ambon dan Maluku Tengah, mulai dari perkelahian hingga tindakan kekerasan lainnya.
Aris mengatakan sopi yang diamankan tersebut tergolong ilegal karena diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi serta tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan pangan.
Selain itu, minuman keras tersebut juga diperdagangkan tanpa dokumen legal dan didistribusikan melalui jalur tidak resmi, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena itu, kata Aris, pihaknya akan terus mengintensifkan razia terhadap peredaran miras ilegal, terutama di jalur-jalur masuk Kecamatan Salahutu yang selama ini menjadi titik distribusi minuman keras itu.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Salahutu.
Polsek Salahutu memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara menumpahkan sopi langsung dari kemasan ke tanah di halaman Mapolsek Salahutu.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026