Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum hasil penajaman anggaran 2026.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianor di Palangka Raya, Minggu, mengatakan bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.

"Langkah ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum yang tetap efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat pencari keadilan," katanya.

Hajrianor menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa penandatanganan kontrak adendum ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kantor Wilayah dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan berbagai layanan bantuan hukum, baik pendampingan perkara di pengadilan maupun kegiatan non litigasi.

"Seperti meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, serta pendampingan hukum lainnya," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng meminta seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus menjalankan program bantuan hukum secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun terdapat penyesuaian anggaran.

Menurutnya, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama agar manfaat program bantuan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Hajrianor menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum serta memperkuat akses keadilan yang merata, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di daerah setempat.

Pihaknya mencatat ada delapan Organisasi Bantuan Hukum yang hadir dalam penandatangan adendum tersebut yakni Perkumpulan Pijar Barito, PLBH Barito Terbit, Perkumpulan Sahabat Hukum, DPC PERADI Palangka Raya, PKBH STIH Habaring Hurung Sampit, PBH Sahabat Hukum Bahalap, LBH Mustika Bangsa KP Kapuas, dan LBH PHRI.

Dia pun berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, cepat, dan tepat sasaran.

Ia menekankan bantuan hukum tidak sebatas pendampingan perkara, tetapi menjadi bagian penting dalam menghadirkan keadilan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hajrianor juga mengingatkan OBH menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan hukum, termasuk pengelolaan anggaran serta pelaporan kegiatan.

"Anggaran negara harus dijalankan transparan dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan," katanya.



Pewarta: Rendhik Andika
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026