Garut (ANTARA) - Kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta ratusan butir obat.

"Hasil penggeledahan oleh petugas menemukan barang bukti obat keras terbatas yang saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti," kata Kepala Polsek Cibatu AKP Amirudin Latif di Garut, Sabtu.

Ia menjelaskan petugas kemudian melakukan patroli dan penyelidikan hingga menemukan dugaan aktivitas peredaran obat keras di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu.

Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat keras ilegal. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang penjual berinisial MK (19), warga Aceh. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, dan 180 butir Double Y.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Amirudin mengatakan penanganan kasus itu telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri pemasok obat keras ilegal tersebut.

"Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja," katanya.

Ia menambahkan jajaran Polsek Cibatu akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran obat-obatan ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal," katanya.



Pewarta: Feri Purnama
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026