Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (11/11). Idha Endri Prastiono divonis majelis hakim delapan tahun penjara serta denda Rp. 200 juta atas kasus perampasan barang bukti berupa mobil Mercedez Benz C200 milik tahanan berperkara. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/Rei/Spt/14.