Seorang petugas kepolisian berdiri di depan jajaran mesin judi dingdong hasil tangkapan saat rilis ungkap kasus di Mapolda Kalbar, Rabu (28/11/2018). Polda Kalbar menangkap 13 tersangka dan menyita 94 mesin dingdong, 8.649 keping koin dingdong serta uang tunai Rp14,2 juta saat menggrebek praktik judi dingdong beromzet Rp1,3 miliar di wilayah Polres Sambas, Singkawang, Landak dan Sintang pada 22-23 November 2018. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang