Kepala seksi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak Berthin Hendry Dunard memperlihatkan kosmetik ilegal hasil penertiban pasar saat rilis kasus di Kantor BBPOM Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Dari hasil penertiban pasar di Kota Pontianak dan Singkawang pada 26-30 November tersebut, BBPOM Pontianak menyita kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan berbahaya sebanyak 148 item dengan jumlah 1.291 kemasan senilai Rp60.919.500. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang