Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi Umar Faruq (kanan) menjelaskan pengurusan pindah memilih kepada Mahendra, warga asal Surabaya di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (14/3/2019). KPU Kota Singkawang memfasilitasi warga dari daerah lain untuk mengurus formulir A5 agar dapat menggunakan hak pilihnya di Kota Singkawang saat Pemilu 2019 mendatang dengan menyediakan layanan pindah memilih. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang