Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Kehutanan menargetkan pembangunan sedikitnya 300.000 hektare hutan tanaman industri (HTI) pola kemitraan sebagai bentuk nyata pemberdayaan masyarakat yang bisa dilakukan oleh pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono di Jakarta, Minggu menyatakan, pihaknya mendorong setidaknya 5 persen dari luas konsesi pemegang IUPHHK HTI dikembangkan dengan pola kemitraan, yang bisa dimanfaatkan dari alokasi lahan untuk tanaman kehidupan.
"Kami akan dorong agar setidaknya ada 300.000 hektare pola kemitraan dari sekitar 6 juta hektare HTI yang sudah dikembangkan," katanya.
Bambang menyatakan pemerintah akan tegas dengan komitmen pembangunan HTI kemitraan, untuk itu pihaknya akan memantau secara khusus masing-masing pengelola HTI.
Menurut dia, pengembangan HTI kemitraan diarahkan dengan penanaman dengan jenis tanaman unggulan setempat yang mana pola kemitraan juga bisa dilakukan dengan penerapan agroforestry dengan kombinasi antara tanaman pertanian dan kehutanan.
Meski demikian, pengembangan pola kemitraan tidak akan terlalu kaku, tambahnya, pada lahan yang sudah terlanjur dirambah, pemegang izin bisa mengembangkan pola yang saling menguntungkan tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Bambang, pola kemitraan yang dikembangkan oleh BUMN PT Inhutani V di Lampung, bisa menjadi salah satu contoh yang baik. Pasalnya, Inhutani tersebut berhasil menjalankan pola kemitraan meski sebelumnya lahan konsesi mereka dirambah habis oleh masyarakat.
"Penerapan kemitraan di lapangan bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Inhutani V Endro Siswoko menjelaskan pihaknya memang mengandalkan program pemberdayaan masyarakat pola kemitraan untuk pengembangan HTI.
Melalui program tersebut, Inhutani V menargetkan pembangunan setidaknya 56.000 hektare HTI karet di Lampung bersama dengan 12.215 kepala keluarga petani.
Endro menjelaskan langkah tersebut, bisa mengembalikan fungsi hutan yang dirambah dan selama ini lebih banyak ditanam tanaman semusim oleh masyarakat.
"Dulu kawasan hutan tersebut lebih banyak ditanami singkong, jagung dan tanaman semusim lainnya oleh masyarakat," katanya.
Dengan pola kemitraan, maka masyarakat yang selama ini menggarap konsesi Inhutani V diperbolehkan untuk tetap mengelola lahan tersebut dengan pola tumpang sari, namun demikian, mereka diharuskan menanam tanaman pokok kehutanan berupa karet.
Di sisi lain, lanjutnya, kemitraan tersebut juga bisa mengembalikan pengelolaan hutan secara de facto kepada Inhutani V sebagai pemegang mandat dari negara.
Endro menjelaskan, nantinya hasil panen getah karet yang dihasilkan akan dibagi proporsional sesuai kesepakatan. Total 56.000 hektare konsesi Inhutani V tersebar di 4 register hutan di tiga kabupaten yaitu register 42 seluas 12.727 ha, register 46 (10.055 ha), register 44 (32.375 ha) dan register 18 (1.390 ha).
Saat ini pelaksanaan kemitraan sudah mendekati 100 persen di register 42, register 46 dan register 18. Sementara untuk register 44 segera dilaksanakan tahun 2013 ini.
Kemenhut Targetkan 300.000 Ha HTI Pola Kemitraan
Minggu, 9 Juni 2013 18:14 WIB