Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu, dicanangkan sebagai kelurahan tertib perizinan usaha, kata Wakil Wali Kota Pontianak Paryadi.
"Kami berharap dengan dicanangkannya Kelurahan Darat Sekip sebagai tertib perizinan usaha, bisa mendorong kelurahan lainnya untuk berbuat serupa demi meningkat pelayanan publik," kata Paryadi saat pencanangan Kelurahan Darat Sekip sebagai tertib perizinan usaha.
Paryadi mengatakan, pencanangan tertib perijinan usaha di wilayah Kelurahan Darat Sekip dinilainya sangat tepat karena sebagian besar wilayah kelurahan ini masuk dalam kawasan perdagangan dan jasa.
"Sangat tepat sekali apa yang dilakukan camat dan lurah dalam mengoptimalisasi menggerakkan masyarakat agar lebih tertib dalam melakukan proses perizinan," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak senantiasa berupaya agar proses pelayanan perizinan bisa dilakukan secepat mungkin.
"Cepat dalam artian bukan karena dicepat-cepatkan atau karena ada sesuatu yang akhirnya bisa cepat. Tetapi karena prosesnya yang dipersingkat dan diperpendek, begitu juga dengan persyaratan yang tidak perlu telah kami kita pangkas," ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Paryadi, perizinan yang sifatnya strategis tidak bisa serta merta tanpa melalui proses pengkajian terlebih dahulu, seperti izin usaha yang memerlukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kami berharap dengan dicanangkannya Kelurahan Darat Sekip sebagai tertib perizinan usaha, bisa mendorong kelurahan lainnya untuk berbuat serupa demi meningkat pelayanan publik," kata Paryadi saat pencanangan Kelurahan Darat Sekip sebagai tertib perizinan usaha.
Paryadi mengatakan, pencanangan tertib perijinan usaha di wilayah Kelurahan Darat Sekip dinilainya sangat tepat karena sebagian besar wilayah kelurahan ini masuk dalam kawasan perdagangan dan jasa.
"Sangat tepat sekali apa yang dilakukan camat dan lurah dalam mengoptimalisasi menggerakkan masyarakat agar lebih tertib dalam melakukan proses perizinan," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak senantiasa berupaya agar proses pelayanan perizinan bisa dilakukan secepat mungkin.
"Cepat dalam artian bukan karena dicepat-cepatkan atau karena ada sesuatu yang akhirnya bisa cepat. Tetapi karena prosesnya yang dipersingkat dan diperpendek, begitu juga dengan persyaratan yang tidak perlu telah kami kita pangkas," ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Paryadi, perizinan yang sifatnya strategis tidak bisa serta merta tanpa melalui proses pengkajian terlebih dahulu, seperti izin usaha yang memerlukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012