Pontianak (ANTARA Kalbar) - Polres Sanggau memerintahkan kepada Polsek Entikong untuk mencermati pemakaian Kartu Lintas Batas (KLB) yang digunakan masyarakat untuk berdagang di perbatasan agar tidak disalahgunakan.

"Jika tidak cermat, maka pihak kepolisian sendiri akan kesulitan dalam mengantisipasi terjadinya belanja barang ilegal yang dilakukan masyarakat perbatasan. Untuk itu, Polsek Entikong diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan petugas bea cukai dalam memeriksa belanja masyarakat," kata Kapolres Sanggau, AKBP Winarto, Minggu.

Menurutnya, dari beberapa kasus penyalahgunaan penggunaan KLB yang digunakan mayarakat untuk belanja di perbatasan adalah untuk pembelian gula dari Malaysia.

Untuk itu pihaknya perlu menegaskan kepada Polsek Entikong untuk memperketat masuknya gula ilegal dari Malaysia yang melalui pintu perbatasan.

"Pemberlakuan KLB atau belanja 600 ringgit oleh masyarakat perbatasan agar lebih dicermati kembali. Saya harapkan kepada Kapolsek Perbatasan untuk koordinasi dengan Bea Cukai untuk mencermati terkait dengan pemberian dan pemberlakuan KLB, jangan sampai belanja tersebut dibelikan gula semua," tuturnya.

Winarto menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada lima kasus terkait gula yang ditangani oleh Polres Sanggau. Dari lima kasus tersebut ada yang sudah tahap I dan ada yang masih proses sidik, dengan total gula yang telah diamankan mencapai sekitar 150 karung dengan lima tersangka.

"Penangkapan gula tersebut pun dilakukan tersangka dengan modus yang berbeda-beda. Gula-gula tersebut diselundupkan menggunakan mobil bersamaan dengan barang-barang kelontong lainnya," katanya.


Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012