Sanggau (Antaranews Kalbar) - Suasana haru terjadi ketika Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan bertemu dan menyaksikan langsung kondisi Lastini (50) guru yang dianiaya wali siswa, di Meliau, Kabupaten Sanggau beberapa hari lalu.
"Terus-terang begitu lihat ibu Lastini ini, saya spontanitas teringat dengan guru-guru saya dulu. Saya merasa terharu dan prihatin dengan kejadian yang menimpa ibu, yang mestinya dihormati layaknya sebagai orang tua sendiri," ungkap Rachmat saat dihubungi di Sanggau, Senin.
Rachmat mengunjungi Lastini didampingi Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kapolsek Meliau dan anggotanya pada Minggu (04/03).
Saat berkunjung, secara spontanitas pria dengan dua melati di pundak ini, langsung bersimpuh dan mencium tangan Lastini, ketika menjejakkan kaki di rumah sang guru korban penganiayaan tersebut.
Tak ayal keduanya larut dalam suasana haru, mata Lastini dan Kapolres Sanggau Rachmat Kurniawan ini terlihat sama berkaca-kaca.
Kedatangan Kapolres Sanggau di kediaman korban ini, untuk melihat secara langsung kondisinya pascaaniaya oleh oknum wali siswa tersebut.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan mengobrol panjang dengan ibu guru Lastini yang masih terbalut perban pada hidungnya tersebut.
Ia pun berujar agar Lastini bersabar, dan semua ada hikmahnya. "Apalagi ibu menjalankan tugas sebagai pendidik dengan hati ikhlas. Allah akan membalas semua pengabdian ibu dengan sebuah kerahmatan yang lebih besar di kemudian hari," kata Rachmat.
Lastini sempat bercerita bagaimana kejadian yang dialaminya secara singkat dan berterima kasih telah dikunjungi Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan tersebut. "Saya sekeluarga mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pak Kapolres yang telah sudi menjenguk saya," ujarnya.
Sesaat sebelum mengunjungi korban. Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menyempatkan diri memimpin gelar perkara di ruangan Kapolsek Meliau, dipaparkan oleh Kanit Reskrim. Kemudian diselingi dengan pembekalan tentang matriks pembuktian perkara.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan, dirinya sudah memerintahkan penyidik untuk memprioritaskan kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun JO pasal 354 KUHP ancaman hukuman kurungan 8 tahun.
"Proses hukum jalan terus. Kebetulan ada rekan-rekan guru pengawas dan Dikbud, mereka menyampaikan terima kasih atas kedatangan saya, dan pengobatan selanjutnya di backup oleh Diknas dan PGRI," jelas Rachmat.
Disamping memberikan support moril, Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan juga menyerahkan bantuan untuk pengobatan korban
Saat itu, Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melaksanakan wawancara langsung terhadap Sk, pelaku penganiayaan tersebut di Mapolsek Meliau. Selain itu melaksanakan juga tatap muka dengan Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Meliau, Bahari didampingi lima dewan guru dan pengawas sekolah.
Baca juga: Ortu murid pukul guru di Meliau