Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil 15 orang saksi untuk
memberikan keterangan dalam sidang perkara kecelakaan di Jalan Ridwan
Rais, Jakarta, yang menewaskan sembilan pejalan kaki, dengan terdakwa
Afriyani Susanti.
Jaksa Penuntut Umum dari PN Jakpus, Tamalia Roza, Rabu, mengatakan saksi yang telah hadir di pengadilan diantaranya adalah ahli transportasi Djoko Triyono, ahli keselamatan transportasi Tri Tjahyono, dan ahli telematika Roy Suryo.
"Saksi yang juga dipanggil, teman Afriyani (terdakwa) yaitu Ari Sendy Trisdiarto dan Deni Mulyana," katanya.
Ari dan Deni adalah teman Afriyani yang berada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi.
Tamalia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh saksi yang dipaggil tersebut, akan hadir dalam persidangan.
Sementara itu, "kecelakaan maut" yang merenggut nyawa sembilan orang pejalan kaki itu terjadi pada Minggu, 22 Januari 2012.
Afriyani dituntut pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atas kelalaiannya mengemudi sehingga menabrak 12 orang dan sembilan diantaranya meninggal dunia.
(dny)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Jaksa Penuntut Umum dari PN Jakpus, Tamalia Roza, Rabu, mengatakan saksi yang telah hadir di pengadilan diantaranya adalah ahli transportasi Djoko Triyono, ahli keselamatan transportasi Tri Tjahyono, dan ahli telematika Roy Suryo.
"Saksi yang juga dipanggil, teman Afriyani (terdakwa) yaitu Ari Sendy Trisdiarto dan Deni Mulyana," katanya.
Ari dan Deni adalah teman Afriyani yang berada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi.
Tamalia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh saksi yang dipaggil tersebut, akan hadir dalam persidangan.
Sementara itu, "kecelakaan maut" yang merenggut nyawa sembilan orang pejalan kaki itu terjadi pada Minggu, 22 Januari 2012.
Afriyani dituntut pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atas kelalaiannya mengemudi sehingga menabrak 12 orang dan sembilan diantaranya meninggal dunia.
(dny)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012