Pontianak (ANTARA) - Penyidik Polresta Pontianak telah memeriksa tiga orang saksi atas dugaan masalah perkataan atau perbuatan tidak menyenangkan yang diucapkan oleh salah seorang peserta demo saat melakukan aksi unjuk rasa pada hari Selasa (10/11.
"Saat ini kasus itu masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan hingga kini sudah tiga orang saksi yang kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Komarudin di Pontianak, Selasa.
Dari ketiga saksi tersebut, kata dia, salah satu korlap aksi dan orang-orang yang berada di sekitar terlapor berinisial PD saat melakukan unjuk rasa.
"Pemeriksaan saksi itu terkait dengan keberadaan terlapor saat aksi unjuk rasa. Selanjutnya, siapa yang mengajak terlapor untuk unjuk rasa dan lainnya," katanya.
Terlapor berinisial PD adalah anak di bawah umur sehingga dalam kasus ini harus dan telah mendapatkan pendampingan oleh KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar.
"Untuk terlapor, sudah kami minta keterangan dan didampingi oleh KPPAD Kalbar," ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang peserta demo berinisial PD yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja telah meminta maaf secara terbuka melalui video rekaman yang beredar media sosial, Rabu (11/11).
Pada video yang berdurasi selama 32 detik ini, PD meminta maaf kepada Gubernur Kalbar atas makiannya terhadap orang nomor satu di provinsi ini, saat orasi yang dilakukan di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (10/11). PD meminta maaf dan mengaku menyesal atas perkataannya itu.
Polresta Pontianak periksa tiga orang saksi kasus dugaan tidak menyenangkan
Selasa, 24 November 2020 18:14 WIB