Jakarta (ANTARA Kalbar) - Ikatan Tukang Gigi Indonesia (ITGI) mengancam akan menduduki
kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jika peraturan Permenkes
1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang penutupan prakterk tukang gigi tetap
diberlakukan.
"Kalau tetap dilaksanakan nanti kami ITGI di seluruh Indonesia akan menduduki instansi yang mengeluarkan peraturan tersebut yaitu Kemenkes di Jakarta," kata Sekertaris Jenderal ITGI Faisol Abrori, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan diberlakukannya peraturan tentang penutupan praktek tukang gigi, puluhan ribu tukang gigi terancam tidak lakukan praktek lagi. "Kami tidak punya pekerjaan lain," kata dia.
Setelah melakukan orasi selama 1 jam di depan kantor Komnas HAM, akhirnya para demonstran yang terdiri dari tukang gigi di seluruh Jabodetabek diterima oleh Wakil Ketua 1 Komnas HAM, Joseph Adi Prasetyo di kantornya.
"Kami akan coba menampung aspirasi dari kalian (tukang gigi) yang ingin disampaikan ke Kemenkes dan pihak lainnya," kata Joseph.
(tia)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kalau tetap dilaksanakan nanti kami ITGI di seluruh Indonesia akan menduduki instansi yang mengeluarkan peraturan tersebut yaitu Kemenkes di Jakarta," kata Sekertaris Jenderal ITGI Faisol Abrori, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan diberlakukannya peraturan tentang penutupan praktek tukang gigi, puluhan ribu tukang gigi terancam tidak lakukan praktek lagi. "Kami tidak punya pekerjaan lain," kata dia.
Setelah melakukan orasi selama 1 jam di depan kantor Komnas HAM, akhirnya para demonstran yang terdiri dari tukang gigi di seluruh Jabodetabek diterima oleh Wakil Ketua 1 Komnas HAM, Joseph Adi Prasetyo di kantornya.
"Kami akan coba menampung aspirasi dari kalian (tukang gigi) yang ingin disampaikan ke Kemenkes dan pihak lainnya," kata Joseph.
(tia)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012