Jakarta (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan kedua warga negara Malaysia sebagai tersangka dalam kasus dugaan melindungi buronan Neneng Sri Wahyuni.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis, kedua pria berkewarganegaraan Malaysia yang diduga melindungi Neneng tersebut dijerat dengan pasal merintangi penyidikan lembaga antikorupsi.
Pasal yang menjerat Mohamad Hasan bin Khusi dan R. Azmi bin Muhamad Yusof ini, menurut Abraham, adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 21 UU No. 31/1999 tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."
Sebelumnya, menurut Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, salah satu warga negara Malaysia tersebut diduga sempat menemui Nazaruddin di Lapas Cipinang. Sebelum akhirnya ditangkap bersama rekan lainnya di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pihak Kedutaan Besar Malaysia telah menghubungi KPK terkait dengan penangkapan dua orang warga negaranya.
Bahkan, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan sempat menyambangi KPK guna memastikan status kedua orang warga Malaysia yang sebelumnya sempat disebut berkaitan dengan salah satu kerajaan di Malaysia.
Duta Besar Malaysia memperoleh kepastian dari KPK bahwa kedua warga negara Malaysia yang ditangkap bukan penasihat dari salah satu kerajaan di Malaysia.
(V002)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Menurut Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis, kedua pria berkewarganegaraan Malaysia yang diduga melindungi Neneng tersebut dijerat dengan pasal merintangi penyidikan lembaga antikorupsi.
Pasal yang menjerat Mohamad Hasan bin Khusi dan R. Azmi bin Muhamad Yusof ini, menurut Abraham, adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 21 UU No. 31/1999 tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."
Sebelumnya, menurut Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, salah satu warga negara Malaysia tersebut diduga sempat menemui Nazaruddin di Lapas Cipinang. Sebelum akhirnya ditangkap bersama rekan lainnya di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pihak Kedutaan Besar Malaysia telah menghubungi KPK terkait dengan penangkapan dua orang warga negaranya.
Bahkan, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan sempat menyambangi KPK guna memastikan status kedua orang warga Malaysia yang sebelumnya sempat disebut berkaitan dengan salah satu kerajaan di Malaysia.
Duta Besar Malaysia memperoleh kepastian dari KPK bahwa kedua warga negara Malaysia yang ditangkap bukan penasihat dari salah satu kerajaan di Malaysia.
(V002)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012