Jakarta (ANTARA Kalbar) - Selama setahun sejak diresmikan pada 27 Juni 2011, Pusat Pengaduan ("crisis center") Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyelesaikan 2.714 kasus TKI.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat pada peringatan setahun "Crisis Center" BNP2TKI di Jakarta, Rabu menyatakan, keberadaan unit kerja itu adalah langkah nyata untuk mempercepat akses keadilan bagi para TKI bermasalah.

Ia mengatakan BNP2TKI terus melayani pengaduan calon TKI/TKI/keluarga TKI melalui pelayanan "Call Center Halo TKI" dengan nomor telepon 0800 1000, yang beroperasi selama 24 Jam penuh serta bebas pulsa.

Menurut Jumhur sejak Juni 2011 sampai per 26 Juni 2012, "Crisis Center" BNP2TKI sudah menyelesaikan 2.714 kasus TKI, baik yang diadukan lewat telepon"Halo TKI", surat elektronik (e-mail), surat-menyurat atau faksimili, serta pengaduan langsung berupa tatap muka di kantor Crisis Center BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan.

Seluruh pengaduan yang masuk secara "online" (telepon/email), kata Jumhur, berjumlah 243.799 informasi atau kasus berasal dari TKI, keluarganya, maupun masyarakat umum.

Sedangkan yang terverifikasi sebagai kasus aduan sebanyak 2.729.

Untuk pengaduan "offline" (tatap muka/surat-menyurat/faksimili) jumlah terverifikasi sebanyak 4.827 kasus.

Dengan demikian, jumlah total kasus aduan terverifikasi mencapai 7.601 kasus.

Dari jumlah tersebut, dilakukan validasi dokumen atas kasus-kasusnya hingga semuanya menjadi 4.097 kasus, dan sejauh ini telah terselesaikan sebanyak 2.714 dari kasus TKI tervalidasi, ujarnya, mengungkapkan.

"Crisis Center" juga menerima pengaduan permasalahan TKI dari luar negeri menggunakan nomor telepon (+6221) 29244800 dan tidak bersifat bebas pulsa alias dikenakan biaya sesuai ketentuan.

Jumhur mengatakan, BNP2TKI melakukan upaya penanganan (penuntasan) aduan kasus TKI tervalidasi secara internal ke unit berwenang di lingkungan BNP2TKI Pusat, atau mendistribusikan ke masing-masing unit teknis BNP2TKI daerah yakni Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang relevan untuk ikut menangani kasus aduan TKI.

Termasuk, melibatkan pihak eksternal baik unsur pemerintah (tingkat pusat, daerah, serta perwakilan RI di luar negeri) ataupun pihak swasta yaitu Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Untuk mempercepat penyelesaian kasus TKI, Crisis Center BNP2TKI juga bekerja sama konsorsium asuransi TKI. Ini bertujuan agar proses klaim asuransi TKI cepat tertangani.

Dari jumlah kasus aduan terselesaikan sebesar 2.714, kasus tertinggi di antaranya gaji tidak dibayar (590), putus hubungan komunikasi (640), pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja (216), meninggal dunia di negara penempatan (164), TKI ingin dipulangkan (153), akibat tindak kekerasan majikan (141), TKI sakit/rawat inap (112), TKI gagal berangkat (81), PHK sepihak (59), korban pelecehan seksual (45), pemotongan gaji TKI melebihi ketentuan (45), serta TKI mengalami kecelakaan di tempat kerja/rumah majikan (33).

Sementara kasus TKI terselesaikan menurut asal negara antara lain Saudi Arab (1.445), Malaysia (291), Taiwan (147), Yordania (120), Uni Emirat Arab (109), Kuwait (95), Singapura (95), dan Suriah (82).

(B009)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012