Pontianak (ANTARA Kalbar) - Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Sanggau menilai Panitia Lelang Kejaksaaan Negeri (Kejari) setempat tidak transparan terhadap proses pelelangan tiga mobil rampasan yang dilelang, Kamis (26/7) lalu, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Pelelangan tersebut hanya diikuti satu orang untuk satu mobil lelang. Sementara satu mobil lainnya hanya diikuti tiga orang peserta lelang. Seharusnya, pelelangan bersifat terbuka, dan saya yakin jika terbuka pasti banyak pesertanya, bukan hanya empat orang," kata Humas Laki Kabupaten Sanggau, Munawwar Rahim, Sabtu.
Dia memaparkan, tiga mobil yang dilelang tersebut diantaranya Toyota wish, dengan penawaran tertinggi Rp42,6 juta, Toyota Wish warna putih metalik, dengan penawaran tertinggi Rp43 juta dan Toyota wish warna hitam metalik dengan penawaran tertinggi Rp41,9 juta.
Terkait hal tersebut pihaknya sangat menyesalkan proses lelang yang dilakukan panitia lelang Kejari Sanggau. Karena dia menilai, lelang yang dilaksanakan terhadap tiga mobil rampasan tersebut tidak transparan sehingga berakibat merugikan negara.
"Bayangkan dari tiga mobil yang dilelang, dua mobil itu pesertanya hanya satu orang, sedangkan satu mobil lainnya hanya tiga peserta," tuturnya.
Munawar menuturkan, sedikitnya peserta lelang yang ikut mengakibatkan persaingan harga yang tidak kompetitif dalam pelelangan. Dengan pelelangan itu, harganya sangat jauh dari standar harga di pasaran.
"Kalau peserta lelangnya ramai sebenarnya penawaran harganya akan lebih kompetitif, karena pesertanya hanya satu orang tentu harga yang dipatok sesuai dengan harga penawaran terbawah, ini yang saya nilai jelas merugikan negara dari seharusnya diterima," katanya.
Dia menyatakan, sedikitnya peserta lelang bukan karena tidak ada peserta yang berminat mengikuti lelang. Namun, sedikitnya peserta itu karena pengumuman lelang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya nilai lelang ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 74 dan Permenkeu Nomor 93 tahun tahun 2010 terutama pasal 43 ayat 3 sampai 6," katanya.
Munawwar menambahkan sesuai Perpres dan Permenkeu, harusnya pengumuman lelang dilakukan di media atau surat kabar dengan oplah yang besar. Namun, dalam kasus itu, pengumuman lelang dilakukan di surat kabar yang notabene oplahnya sangat kecil bahkan tidak memenuhi aturan lelang.
"Sesuai Permenkeu pasal 43 ayat tiga disebutkan bahwa pengumuman lelang dalam surat kabar harian harus mempunyai tiras atau oplah paling rendah 15 ribu eksemplar. Namun, kenyataannya surat kabar yang digunakan ini saya kira oplahnya tidak sampai untuk ukuran seluruh Kalbar, khusus di Sanggau saya kira koran ini tidak hanya terbit puluhan lembar dan tidak dijual di masyarakat umum," katanya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Sanggau, Tito Prasetya mengaku tidak mengetahui prosedur lelang yang dilakukan oleh panitia lelang Kejari Sanggau.
Bahkan jajaran pimpinan di Kejari Sanggau tidak mengetahui akan adanya lelang. Satu hari sebelum dilaksanakannya lelang, wartawan sempat menanyakan hal itu kepada Ketua Panitia, namun dirinya mengaku kalau belum ada proses lelang.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang, Endah yang juga sekaligus Kasubagbin Kejari Sanggau mengatakan proses lelang yang dilakukannya sudah sesuai prosedur yang ada dalam Permenkeu.
Endah mengaku kalau sejak tanggal 20 Juli 2012 yang lalu, telah memasang pengumuman akan dilakukannya lelang mobil sitaan di salah satu media massa.
Sementara itu, pelelangan yang dilakukan oleh Pantia Pelelangan Kejari Sanggau selalu memasang pengumuman pelelangan di dinding pengumuman Kejari Sanggau.
Namun kali ini tidak ada pengumuman. Bahkan intern di Kejari Sanggau banyak yang tidak mengetahui akan dilakukannya pelelangan. Sehingga peserta yang mengikuti pelelangan tersebut hanya ada beberapa orang.
Kajari Sanggau, Tito Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses lelang tersebut. Jika memang terdapat kekeliruan dan kekurangan.
"Saya akan perintahkan kepada bawahan supaya ada lelang, dan melalui proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan yang ada. Yang jelas menurut ketua panitia sudah benar, tetapi kalau ada yang tidak puas itu silahkan, saya hanya menjelaskan sesuai penjelasan panitia," katanya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pelelangan tersebut hanya diikuti satu orang untuk satu mobil lelang. Sementara satu mobil lainnya hanya diikuti tiga orang peserta lelang. Seharusnya, pelelangan bersifat terbuka, dan saya yakin jika terbuka pasti banyak pesertanya, bukan hanya empat orang," kata Humas Laki Kabupaten Sanggau, Munawwar Rahim, Sabtu.
Dia memaparkan, tiga mobil yang dilelang tersebut diantaranya Toyota wish, dengan penawaran tertinggi Rp42,6 juta, Toyota Wish warna putih metalik, dengan penawaran tertinggi Rp43 juta dan Toyota wish warna hitam metalik dengan penawaran tertinggi Rp41,9 juta.
Terkait hal tersebut pihaknya sangat menyesalkan proses lelang yang dilakukan panitia lelang Kejari Sanggau. Karena dia menilai, lelang yang dilaksanakan terhadap tiga mobil rampasan tersebut tidak transparan sehingga berakibat merugikan negara.
"Bayangkan dari tiga mobil yang dilelang, dua mobil itu pesertanya hanya satu orang, sedangkan satu mobil lainnya hanya tiga peserta," tuturnya.
Munawar menuturkan, sedikitnya peserta lelang yang ikut mengakibatkan persaingan harga yang tidak kompetitif dalam pelelangan. Dengan pelelangan itu, harganya sangat jauh dari standar harga di pasaran.
"Kalau peserta lelangnya ramai sebenarnya penawaran harganya akan lebih kompetitif, karena pesertanya hanya satu orang tentu harga yang dipatok sesuai dengan harga penawaran terbawah, ini yang saya nilai jelas merugikan negara dari seharusnya diterima," katanya.
Dia menyatakan, sedikitnya peserta lelang bukan karena tidak ada peserta yang berminat mengikuti lelang. Namun, sedikitnya peserta itu karena pengumuman lelang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya nilai lelang ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 74 dan Permenkeu Nomor 93 tahun tahun 2010 terutama pasal 43 ayat 3 sampai 6," katanya.
Munawwar menambahkan sesuai Perpres dan Permenkeu, harusnya pengumuman lelang dilakukan di media atau surat kabar dengan oplah yang besar. Namun, dalam kasus itu, pengumuman lelang dilakukan di surat kabar yang notabene oplahnya sangat kecil bahkan tidak memenuhi aturan lelang.
"Sesuai Permenkeu pasal 43 ayat tiga disebutkan bahwa pengumuman lelang dalam surat kabar harian harus mempunyai tiras atau oplah paling rendah 15 ribu eksemplar. Namun, kenyataannya surat kabar yang digunakan ini saya kira oplahnya tidak sampai untuk ukuran seluruh Kalbar, khusus di Sanggau saya kira koran ini tidak hanya terbit puluhan lembar dan tidak dijual di masyarakat umum," katanya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Sanggau, Tito Prasetya mengaku tidak mengetahui prosedur lelang yang dilakukan oleh panitia lelang Kejari Sanggau.
Bahkan jajaran pimpinan di Kejari Sanggau tidak mengetahui akan adanya lelang. Satu hari sebelum dilaksanakannya lelang, wartawan sempat menanyakan hal itu kepada Ketua Panitia, namun dirinya mengaku kalau belum ada proses lelang.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang, Endah yang juga sekaligus Kasubagbin Kejari Sanggau mengatakan proses lelang yang dilakukannya sudah sesuai prosedur yang ada dalam Permenkeu.
Endah mengaku kalau sejak tanggal 20 Juli 2012 yang lalu, telah memasang pengumuman akan dilakukannya lelang mobil sitaan di salah satu media massa.
Sementara itu, pelelangan yang dilakukan oleh Pantia Pelelangan Kejari Sanggau selalu memasang pengumuman pelelangan di dinding pengumuman Kejari Sanggau.
Namun kali ini tidak ada pengumuman. Bahkan intern di Kejari Sanggau banyak yang tidak mengetahui akan dilakukannya pelelangan. Sehingga peserta yang mengikuti pelelangan tersebut hanya ada beberapa orang.
Kajari Sanggau, Tito Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses lelang tersebut. Jika memang terdapat kekeliruan dan kekurangan.
"Saya akan perintahkan kepada bawahan supaya ada lelang, dan melalui proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan yang ada. Yang jelas menurut ketua panitia sudah benar, tetapi kalau ada yang tidak puas itu silahkan, saya hanya menjelaskan sesuai penjelasan panitia," katanya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012