Pontianak (ANTARA Kalbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan,  terkait iklan "Islands for Sale", dimana Pulau Gambar (Kalbar) termasuk didalamnya, adalah tidak benar secara fakta dan tidak dibenarkan menurut hukum Indonesia.

"Selain tidak dibenarkan adanya hak kepemilikan pulau di Indonesia bagi tiap individu maupun badan usaha, juga pemerintah tidak mungkin menjual pulau terutama bagi pihak asing yang berarti akan melepaskan kedaulatan atas sebuah wilayah teritorial NKRI," kata Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar Dionisius Endy di Pontianak, Jumat.

Luas Pulau Gambar sekitar 3,31 hektare, tidak berpenghuni, jarak tempuh dari dermaga Kota Kendawangan, Kabupaten Ketapang, dengan speed boat dalam kondisi normal di bawah satu jam, dan kabarnya menjadi salah satu lokasi pendaratan penyu untuk bertelur.

Pemprov Kalbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga sedang melaksanakan amanat UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satunya berupa penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

"Amanat UU No 27 Tahun 2007 berikut penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga diwajibkan bagi tujuh kabupaten dan kota pesisir di Kalbar sesuai kewenangannya, termasuk Ketapang yang masih dalam tahap penyelesaian pada Tahun Anggaran 2012," ungkap dia.

Adanya perda itu diharapkan akan terdapat data dan dokumen perencanaan serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan komprehensif untuk jangka panjang yang berkekuatan hukum.

Menurut dia, kini telah diidentifikasi serta dibakukan mengenai nama dan jumlah sebanyak 217 pulau kecil di Kalbar.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012