Pontianak (ANTARA Kalbar) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Kalimantan Barat, Hairiah meminta pemerintah bergerak cepat dalam menyelamatkan dua warga Pontianak yang divonis hukuman gantung oleh pengadilan Malaysia.

"Semoga saja masih ada peluang hukum untuk menyelamatkan kakak beradik yang sudah divonis gantung oleh mahkamah tinggi Malaysia ini. Pemerintah Indonesia harus segera menindaklanjuti kasus ini," kata Hairiah saat dihubungi di Pontianak, Selasa.

Ia sendiri sudah menyurati pihak Kementerian Luar Negeri untuk meminta informasi mengenai proses hukum dan bantuan kepada kedua warga Pontianak itu.

Surat ia antar langsung ke Kementerian Luar Negeri dan diterima oleh Sekretaris Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum.

Dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21) divonis hukuman gantung Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012