Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggeledah gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta pada Selasa (31/7) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek alat simulator SIM.
"Pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan berkaitan dengan masalah dokumen yang tidak ada kaitannya," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Puji Hartanto di Mabes Polri, Jumat.
Puji mengatakan gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes Polri ke pengadilan. "Pihak Korlantas, yang meminta. Karena ada dokumen yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara," katanya.
Korlantas meminta pada saat itu, melalui Kapolri untuk menarik dokumen yang tidak terkait Simulator SIM. "Nah, dari situ urutannya Kapolri menyurati resmi KPK meminta apabila ada dokumen yang tidak ada kaitannya, segera dikembalikan," kata Puji.
Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu.
"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.
Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke PN Jaksel, kemarin.
Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.
(S035)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan berkaitan dengan masalah dokumen yang tidak ada kaitannya," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Puji Hartanto di Mabes Polri, Jumat.
Puji mengatakan gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes Polri ke pengadilan. "Pihak Korlantas, yang meminta. Karena ada dokumen yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara," katanya.
Korlantas meminta pada saat itu, melalui Kapolri untuk menarik dokumen yang tidak terkait Simulator SIM. "Nah, dari situ urutannya Kapolri menyurati resmi KPK meminta apabila ada dokumen yang tidak ada kaitannya, segera dikembalikan," kata Puji.
Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu.
"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.
Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke PN Jaksel, kemarin.
Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.
(S035)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012