Pontianak (ANTARA Kalbar) - Puluhan wanita yang merupakan pengurus partai politik mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat di Jalan A Yani Pontianak, Selasa dalam rangka mendukung proses verifikasi.
"Mereka merupakan pengurus partai politik sebagai bagian dari persyaratan 30 persen pengurus dari kalangan perempuan," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiawati di sela-sela persiapan finalisasi verifikasi faktual tahap pertama.
Menurut dia, tanggal 6 November merupakan batas akhir verifikasi faktual partai politik tingkat provinsi.
Verifikasi dilakukan untuk susunan pengurus dan sekretariat. Termasuk keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan.
Namun, lanjut dia, saat didatangi oleh tim verifikasi ke sekretariat, pengurus yang wanita tidak dapat hadir.
"Partai mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa pengurus perempuan misalnya sebanyak kuota yang ditetapkan. Sekarang, mereka kami minta datang ke KPU untuk membuktikan itu," kata Umi Rifdiawati.
Ia menambahkan, sebanyak 16 partai yang sudah diverifikasi faktual oleh KPU Provinsi Kalbar.
Hasil verifikasi akan disampaikan ke partai politik terkait pada 7 - 10 November.
Sedangkan perbaikan dokumen-dokumen terkait persyaratan pada tenggat 11 - 17 November.
"Kalau kuota pengurus perempuan tidak terpenuhi, maka DPP harus membuat surat pernyataan tidak mampu memenuhi keterwakilan 30 persen pengurus dari unsur wanita," ujar dia.
Sementara untuk sekretariat, kalau menggunakan sistem sewa, maka masa kepemilikan harus sampai berakhirnya tahapan pemilu berupa pengucapan sumpah dan janji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Mereka merupakan pengurus partai politik sebagai bagian dari persyaratan 30 persen pengurus dari kalangan perempuan," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiawati di sela-sela persiapan finalisasi verifikasi faktual tahap pertama.
Menurut dia, tanggal 6 November merupakan batas akhir verifikasi faktual partai politik tingkat provinsi.
Verifikasi dilakukan untuk susunan pengurus dan sekretariat. Termasuk keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan.
Namun, lanjut dia, saat didatangi oleh tim verifikasi ke sekretariat, pengurus yang wanita tidak dapat hadir.
"Partai mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa pengurus perempuan misalnya sebanyak kuota yang ditetapkan. Sekarang, mereka kami minta datang ke KPU untuk membuktikan itu," kata Umi Rifdiawati.
Ia menambahkan, sebanyak 16 partai yang sudah diverifikasi faktual oleh KPU Provinsi Kalbar.
Hasil verifikasi akan disampaikan ke partai politik terkait pada 7 - 10 November.
Sedangkan perbaikan dokumen-dokumen terkait persyaratan pada tenggat 11 - 17 November.
"Kalau kuota pengurus perempuan tidak terpenuhi, maka DPP harus membuat surat pernyataan tidak mampu memenuhi keterwakilan 30 persen pengurus dari unsur wanita," ujar dia.
Sementara untuk sekretariat, kalau menggunakan sistem sewa, maka masa kepemilikan harus sampai berakhirnya tahapan pemilu berupa pengucapan sumpah dan janji.
T011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012