Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menetapkan empat partai politik yang ikut verifikasi faktual melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinyatakan memenuhi syarat.
"Keputusan itu hasil rapat pleno yang berlangsung Kamis kemarin," kata Anggota KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiawati di Pontianak, Jumat.
Keempat partai politik yang memenuhi syarat itu yakni Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasional Republik, dan Partai Republik.
Menurut dia, ada empat pertimbangan utama bagi partai politik sebelum dinyatakan memenuhi syarat. Yakni kepengurusan minimal di 75 persen kabupaten dan kota untuk tingkat provinsi, kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara, keberadaan kantor serta keterwakilan perempuan.
"Kalau salah satu tidak terpenuhi, dianggap tidak memenuhi syarat," ujar Umi Rifdiawati.
Ia melanjutkan, dari verifikasi faktual yang dilakukan, ada partai yang tidak mempunyai kepengurusan di 14 kabupaten dan kota di Kalbar. Namun, kata dia, ada pula yang mempunyai pengurus di tujuh dan sembilan daerah.
"Sedangkan syarat minimal adalah di 11 kabupaten dan kota untuk di Kalbar," kata Umi Rifdiawati.
Setelah rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Kalbar menyerahkan hasilnya ke KPU Pusat. KPU Pusat jadwalnya akan mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi faktual antara 6 - 8 Januari mendatang.
18 partai politik yang verifikasi ulang oleh KPU berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yakni Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Nasional Republik dan Partai Republik.
Kemudian Partai Persatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Republik Nusantara, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan.