Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Provinsi Kalimantan Barat menemukan ada tujuh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI yang mempunyai dukungan ganda sehingga harus dikurangi bahkan secara perhitungan mencapai angka minus.
"Kalau dihitung, mereka malah berutang," kata anggota KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiawati di Pontianak, Rabu.
Setiap bakal calon anggota DPD RI dari Kalbar harus mempunyai dukungan minimal tiga ribu orang yang tersebar di tujuh dari 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, terdapat dukungan ganda di internal bakal calon DPD. "Sanksinya, mereka dikurangi 50 dukungan," kata dia. Sedangkan 11 bakal calon, setelah dilakukan verifikasi, jumlah dukungan masih di atas jumlah tiga ribu orang.
Sesuai dengan urutan, pendaftar bakal calon anggota DPD RI asal Kalbar yakni H Agus Hendro Prayitno, Usmandy, Sakpin Prokhorus, Petrus S.A., Oesman Sapta, Hairiah, Hendra Nurdiansyah, dan Jacobus Luna.
Kemudian, Maria Goreti, Barnabas Simin, Albanus Mikail Abeng, Nagian Imawan, Ishaq Saleh, Nurbaeti Erlita, Aminuddin, Klemen Apui, B. Moses Siong, M. Tamsil Sjoekoer, dan Nobertus Rocki Susanto.
Sedangkan pada Senin, yakni Syafi`i, M Musa Surin, Paskalis Emanuel Chunoi, Usman Saidi, Imam Muhadi. Lalu, Lonadi Nusah, Hizas Abdul Hamid, Doni Prasetya Satriadi, Agustinus Clarus.
Figur lain yang mendaftar yakni Yakobus Kumis, Indra Noviansyah, Abdul Rahmi, Dewi Munawar, Syafrial Nur, FX Trides Mecer dan Zakarias.
Para bakal calon itu diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran pada 5 Mei - 14 Mei. Sedangkan pada 15 Mei, akan dimulai verifikasi terhadap perbaikan yang dilakukan masing-masing bakal calon. "Verifikasi itu berakhir pada 21 Mei. Dan selama itu, tidak boleh ada perbaikan lagi," kata dia.
Selain kelengkapan jumlah dukungan, juga ditemukan bakal calon yang harus memperbaiki atau melengkapi berkas. "Misalnya surat keterangan bebas dari narkotika, surat keterangan sehat," kata Umi Rifdiawati.
KPU menjadwalkan pada tanggal 22 Mei - 23 Mei pemberitahuan hasil perbaikan verifikasi bakal calon anggota DPD. "Sekaligus penetapan siapa yang lolos dan tidak," katanya. KPU pada 24 Mei hingga 6 Juni akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan dari figur yang dinyatakan lolos.