Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Provinsi Kalimantan Barat merevisi jumlah pendaftar melalui jalur Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2014 pada penutupan yang berakhir Senin (22/4) sore.
"Sebelumnya, kita memang menyampaikan ada 34 orang. Ternyata, ada satu yang sudah diperiksa dan daftar, tetapi petugas lupa mencatat di buku registrasi," kata anggota KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiawati di Pontianak, Selasa.
Fakta tersebut, ungkap dia, baru diketahui pada malam hari ketika berkas-berkas pendaftaran tengah disiapkan sebelum diverifikasi lebih lanjut.
Nama terakhir yang tercatat sebagai pendaftar yakni Zakarias, pengacara yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.
Selengkapnya, sehari sebelum penutupan, sebanyak 19 figur yang telah menyerahkan berkas pendaftaran.
Sesuai dengan urutan, H Agus Hendro Prayitno, Usmandy, Sakpin Prokhorus, Petrus S.A., Oesman Sapta, Hairiah, Hendra Nurdiansyah, dan Jacobus Luna.
Kemudian, Maria Goreti, Barnabas Simin, Albanus Mikail Abeng, Nagian Imawan, Ishaq Saleh, Nurbaeti Erlita, Aminuddin, Klemen Apui, B. Moses Siong, M. Tamsil Sjoekoer, dan Nobertus Rocki Susanto.
Sedangkan pada Senin, yakni Syafi`i, M Musa Surin, Paskalis Emanuel Chunoi, Usman Saidi, Imam Muhadi.
Lalu, Lonadi Nusah, Hizas Abdul Hamid, Doni Prasetya Satriadi, Agustinus Clarus.
Figur lain yang mendaftar yakni Yakobus Kumis, Indra Noviansyah, Abdul Rahmi, Dewi Munawar, Syafrial Nur, FX Trides Mecer dan Zakarias.
Umi menambahkan, komposisinya terdiri atas empat perempuan dan 31 laki-laki. Dibandingkan Pemilu 2009, jumlah pendaftar jalur DPD pada Pemilu 2014 lebih banyak. "Tahun 2009, total ada 26 orang. Terdiri empat perempuan dan 22 laki-laki. Hasilnya, seluruh perempuan lolos dan terpilih sebagai anggota DPD RI Perwakilan Kalbar periode 2009 - 2014," kata Umi Rifdiawati.
Sedangkan untuk kali ini, figur yang mendaftar terbilang lengkap. Mulai dari petahana, mantan bupati, pengacara, pendidik, penggiat swadaya masyarakat, pengusaha nasional, hingga figur muda.
Setiap bakal calon anggota DPD RI dari Kalbar harus mendapat minimal tiga ribu dukungan.
Dukungan tersebut tersebar di tujuh dari 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat. Akan dikenakan sanksi bagi dukungan ganda yang terbukti berupa pengurangan 50 dukungan.