Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, dengan berkurangnya komposisi anggota KPU pada sejumlah daerah di Kalbar, dipastikan kinerja penyelenggaraan pemilu di provinsi itu akan semakin berat.
"Berkurangnya komposisi anggota KPU di beberapa kabupaten/kota di provinsi ini membuat kinerjanya anggota KPU semakin berat. Sebab ada beberapa daerah di kabupaten/kota tersebut pun diakui sebagai daerah yang sulit," kata Umi Rifdiyawati di Pontianak, Minggu.
Dia memaparkan, seperti kondisi geografis yang ada di Melawi, dimana pada daerah tersebut, banyak yang sulit di akses. Kemudian Kayong Utara itu ada daerah kepulauan, demikian dengan Bengkayang.
"Kita juga mempertanyakan, kenapa daerah-daerah yang kondisi geografisnya sulit itu hanya ditangani oleh tiga anggota KPU," tuturnya.
Namun, lanjutnya, karena ketentuan itu sudah ditetapkan dalam lembaran perundang-undangan, maka sebagai pelaksana penyelenggara Pemilu di daerah, dirinya tetap melaksanakannya.
Adapun daerah di Kalbar yang mengalami pengurangan anggota KPU di antaranya Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Sekadau, Mempawah, Melawi, dan Kayong Utara. Masing-masing anggota KPU di daerah itu yang sebelumnya lima berkurang menjadi tiga orang saja.
Perubahan komposisi itu setelah disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
"UU memang sudah disahkan, tapi pelaksanaannya tahun depan. Nanti proses seleksi tahun depan setelah masa tugas berakhir akan menyesuaikan dengan lampiran UU," kata Umi.
Perubahan setelah pengesahan UU UU Penyelenggara Pemilu itu juga dirasakan Bawaslu. Perubahan di Bawaslu pun tidak hanya dari anggota saja, tapi akan dipermanenkan menjadi lima tahun. Dalam penyebutan pun tidak lagi Panwaslu melainkan Bawaslu kabupaten/kota.
"Kami masih menunggu Peraturan Bawaslu untuk penyesuaian UU ini," kata Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah.
Tentunya UU yang baru disahkan Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Agustus lalu tidak langsung ditetapkan. Ruhermansyah pun mengaku masih ada waktu satu tahun ke depan untuk melakukan penyesuaian
"Untuk penyesuaian juga dijelaskan dalam pasal 564 (dan) 565. Paling lambat berlaku dalam satu tahun sejak tanggal diundangkan," katanya.
(KR-RDO/N005)