Kumai Seberang, Kalteng  (ANTARA Kalbar) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan membentuk Komite Pengawas paska ditandatanganinya Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).

"Kita akan bekerja keras untuk transisi, bentuk Komite Pengawas Nasional yang isinya ada serikat pekerja, Apindo, lalu kita buat juga Komite Pengawas Daerah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kunjungan kerjanya di Kumai Seberang, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu.

Pembentukan komite pengawas itu dikatakan Muhaimin adalah untuk mengawasi pelaksanaan masa transisi pelaksanaan Permenakertrans outsourcing.

"Kita butuh (Komite Pengawas) untuk waktu transisi, lebih cepat lebih baik. Dengan cara ini bisa dipercepat, mungkin tidak perlu satu tahun transisi sudah beres," kata Muhaimin.

Dengan diterbitkannya Permenakertrans mengenai outsourcing itu, Muhaimin menegaskan bahwa pekerjaan yang boleh menggunakan perusahaan penyedia jasa hanya diperbolehkan untuk lima jenis pekerjaan yaitu katering, transportasi, cleaning service, pengamanan serta jasa usaha migas dan tambang.

Selain kelima jenis usaha itu maka perusahaan harus menggunakan sistem pemborongan kerja atau kontrak.

"Apakah sifatnya kontrak atau melalui pekerjaan langsung lewat PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu)," kata Muhaimin.  

(A043)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012