Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan dengan tepat waktu, dan kalangan buruh dan pengusaha bisa bekerja sama untuk mencapai hal tersebut.
"Upah minimum yang telah ditetapkan itu jangan lagi direvisi agar tidak memicu polemik. Jadi penetapan UMP 2014 itu nantinya dapat dilakukan dengan tepat waktu," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu.
Menakertrans berharap agar Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kota untuk tidak lagi berselisih mengenai penetapan UMP untuk menghindarkan terjadinya konflik di daerah seperti yang kerap terjadi.
Selain itu, diharapkan kerjasama antara pengusaha dan serikat buruh juga dapat menghindarkan adanya PHK maupun penangguhan penerapan UMP yang tahun 2013 lalu jumlahnya meningkat dengan pesat.
Data Kemnakertrans menunjukkan pada tahun 2013 terdapat 498 perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum, meningkat dari tahun 2012 yang "hanya" sebanyak 40 perusahaan.
"Perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum tersebut umumnya didominasi oleh industri padat karya," ujar Muhaimin.
Meningkatnya jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan penerapan UMP tersebut antara lain disebabkan karena kenaikan UMP 2013 yang cukup besar yaitu kenaikan UMP rata-rata nasional sebesar 19,10 persen atau mengalami kenaikan sebesar 8,98 persen dari rata-rata nasional upah minimum tahun 2012 yang sebesar 10,12 persen.
Lebih lanjut dijelaskan Muhaimin bahwa dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil saat ini, fokus utama adalah untuk menciptakan ketenangan dalam bekerja maupun berusaha, sehingga diharapkan agar kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMP 2014 bermanfaat bagi kepentingan pekerja dan kalangan usaha.
"Dalam situasi seperti ini, pengusaha sangat menginginkan terpeliharanya kelangsungan usaha, sedangkan bagi pekerja/buruh sangat penting untuk tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Muhaimin.
Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, menjadi tanggung jawab bersama untuk tetap mempertahankan 114 juta pekerja agar tetap bekerja dan berupaya menjadikan 7,170 juta peganggur memperoleh pekerjaan.
Menakertrans membuka Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Selasa malam dan juga meresmikan berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial (LSP-PHI), yakni lembaga yang didirikan oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kemenakertrans.
Lembaga itu dibentuk sebagai bagian integral dan infrastruktur pengembangan SDM hubungan industrial yang bersifat independen dan mandiri.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga ini akan menjunjung tinggi kejujuran dengan mengedepankan pelayanan dan kemanfaatan optimal bagi pemangku kepentingan," tutur Menakertrans.
Menakertrans Minta UMP 2014 Ditetapkan Tepat Waktu
Rabu, 4 September 2013 14:14 WIB