Hongkong Naikkan Upah Minimum TKI Jadi Rp 6 Juta
Jumat, 11 Oktober 2013 17:02 WIB
Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah Hong Kong menyetujui usul kenaikan upah minimum tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga dari 3.920 dolar Hong Kong/bulan menjadi 4.010 dolar atau sekitar Rp6 juta.
"Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatan yang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hong Kong. Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah Hongkong yang telah menyetujui usul pemerintah Indonesia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.
Selain kenaikan upah minimum, Pemerintah Hong Kong juga menyepakati usul kenaikan tunjangan makan TKI dari 875 dolar per bulan menjadi 920 dolar Hong Kong/bulan atau naik hingga 45 dolar (5,1 persen).
Kenaikan itu mulai diberlakukan di Hongkong sejak 1 Oktober 2013.
Usulan kenaikan gaji tersebut dikemukakan Muhaimin saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hong Kong pada 27 September lalu.
Muhaimin mengatakan kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja di serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di tanah air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).
"Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hongkong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya," kata Muhaimin.
Ketentuan kenaikan gaji tersebut akan berlaku untuk semua perjanjian kerja yang ditandatangani mulai pada 1 Oktober 2013 dan sesudahnya.
Sedangkan Perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Immigration Department of Hong Kong SAR jika diajukan sebelum 28 Oktober 2012.