Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, terus melakukan pantauan perkembangan kasus dalam upaya mendukung pembebasan Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21) yang divonis hukuman gantung oleh pengadilan di Malaysia.
"Saya sudah minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Hukum Pemprov Kalbar untuk terus memantau perkembangan kasus Frans dan Dharry," kata Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dari informasi yang didapat keduanya akan menjalani sidang kembali Maret 2013.
"Mudah-mudahan pada sidang lanjutan tersebut mereka mendapat keadilan, tentunya akan diberikan dampingan, dari KBRI, pengacara dan lainnya," kata Christiandy.
Wagub Kalbar menambahkan, dari informasi yang didapat dari orang tuanya, mereka (Frans dan Dharry) sehat-sehat saja dan bisa dikunjungi.
Sebelumnya, Ibu Hiu berangkat ke Malaysia pada 19 Oktober dan baru berhasil bertemu Frans dan Dharry pada tanggal 23 Oktober. Mereka hanya bisa berbicara selama sekitar setengah jam melalui telepon karena ruangan itu tersekat oleh kaca.
Sebelumnya, Utusan khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Daniel Johan mengutif pembicaraan, Frans, dan Ibu Hiu saat itu, kaget ketika divonis hukuman gantung karena Frans mengaku hanya membela diri. "Pencuri itu juga mati karena overdosis," kata Daniel mengutip pembicaraan itu.
Menurut Servin, anak yang ikut ke Malaysia bersama Ibu Hiu, Frans dan Dharry tidak layak divonis mati. "Dari hasil otopsi katanya si pencuri itu paru-paru dan jantungnya memang sudah rusak. Dia sedang overdosis dan ditemukan obat di kantung celananya. Itu penjelasan dari konsulat kita di Malaysia," ujar Servin.
Frans dan Dharry berangkat ke Malaysia pada 2009. Tujuan semula hanya jalan-jalan. Namun Frans kemudian memberitahukan kalau mereka tidak pulang dan mau mencari kerja di Malaysia.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Saya sudah minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Hukum Pemprov Kalbar untuk terus memantau perkembangan kasus Frans dan Dharry," kata Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dari informasi yang didapat keduanya akan menjalani sidang kembali Maret 2013.
"Mudah-mudahan pada sidang lanjutan tersebut mereka mendapat keadilan, tentunya akan diberikan dampingan, dari KBRI, pengacara dan lainnya," kata Christiandy.
Wagub Kalbar menambahkan, dari informasi yang didapat dari orang tuanya, mereka (Frans dan Dharry) sehat-sehat saja dan bisa dikunjungi.
Sebelumnya, Ibu Hiu berangkat ke Malaysia pada 19 Oktober dan baru berhasil bertemu Frans dan Dharry pada tanggal 23 Oktober. Mereka hanya bisa berbicara selama sekitar setengah jam melalui telepon karena ruangan itu tersekat oleh kaca.
Sebelumnya, Utusan khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Daniel Johan mengutif pembicaraan, Frans, dan Ibu Hiu saat itu, kaget ketika divonis hukuman gantung karena Frans mengaku hanya membela diri. "Pencuri itu juga mati karena overdosis," kata Daniel mengutip pembicaraan itu.
Menurut Servin, anak yang ikut ke Malaysia bersama Ibu Hiu, Frans dan Dharry tidak layak divonis mati. "Dari hasil otopsi katanya si pencuri itu paru-paru dan jantungnya memang sudah rusak. Dia sedang overdosis dan ditemukan obat di kantung celananya. Itu penjelasan dari konsulat kita di Malaysia," ujar Servin.
Frans dan Dharry berangkat ke Malaysia pada 2009. Tujuan semula hanya jalan-jalan. Namun Frans kemudian memberitahukan kalau mereka tidak pulang dan mau mencari kerja di Malaysia.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012