Solo (ANTARA Kalbar) - Bank Indonesia akan menentukan porsi kredit perbankan sebesar 20 persen mulai diterapkan semua bank pada 2018, dengan pelaksanaan secara bertahap sejak 2013.
Asisten Direktur Departemen UMKM Bank Indonesia Bandoe Widiarto di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan, BI akan segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur tahapan pencapaian 20 persen porsi kredit untuk UMKM setelah sebelumnya diumumkan pada acara Bankers Dinner akhir Nopember lalu.
"Rencananya ketentuan yang akan mengatur porsi 20 persen untuk kredit UMKM itu sudah harus dipenuhi pada 2018, setelah melalui berbagai tahapan mulai 2013," kata Bandoe.
Menurutnya, ketentuan itu merupakan upaya BI untuk meningkatkan akses ke UMKM dan untuk mendukung program inklusi keuangan, sehingga bank diwajibkan untuk menyalurkan sebagian dananya ke UMKM.
Tahapan pelaksanaan ketentuan ini, lanjut Bandoe adalah dengan memberikan masa transisi sekitar dua hingga tiga tahun sebagai tahap persiapan dan tidak dikenakan disinsentif selama masa transisi itu.
Dengan ketentuan itu, bank umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan UMKM, dengan jumlah kredit ditetapkan paling rendah 20 persen yang dihitung berdasarkan rasio kredit terhadap total kredit atau pembiayaan.
Berdasarkan data BI hingga Oktober 2012 pagu kredit UMKM mencapai Rp522 triliun atau 19,7 persen dari total kredit perbankan yang mencapai Rp2.653 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 13,3 persen atau di bawah pertumbuhan kredit secara umum 22,7 persen.
(D012)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Asisten Direktur Departemen UMKM Bank Indonesia Bandoe Widiarto di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan, BI akan segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur tahapan pencapaian 20 persen porsi kredit untuk UMKM setelah sebelumnya diumumkan pada acara Bankers Dinner akhir Nopember lalu.
"Rencananya ketentuan yang akan mengatur porsi 20 persen untuk kredit UMKM itu sudah harus dipenuhi pada 2018, setelah melalui berbagai tahapan mulai 2013," kata Bandoe.
Menurutnya, ketentuan itu merupakan upaya BI untuk meningkatkan akses ke UMKM dan untuk mendukung program inklusi keuangan, sehingga bank diwajibkan untuk menyalurkan sebagian dananya ke UMKM.
Tahapan pelaksanaan ketentuan ini, lanjut Bandoe adalah dengan memberikan masa transisi sekitar dua hingga tiga tahun sebagai tahap persiapan dan tidak dikenakan disinsentif selama masa transisi itu.
Dengan ketentuan itu, bank umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan UMKM, dengan jumlah kredit ditetapkan paling rendah 20 persen yang dihitung berdasarkan rasio kredit terhadap total kredit atau pembiayaan.
Berdasarkan data BI hingga Oktober 2012 pagu kredit UMKM mencapai Rp522 triliun atau 19,7 persen dari total kredit perbankan yang mencapai Rp2.653 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 13,3 persen atau di bawah pertumbuhan kredit secara umum 22,7 persen.
(D012)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012