Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta tambahan Pemilu 2014.
"Kami sepakat untuk tidak menjalankan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
Salah satu komisioner KPU yang enggan disebutkan namanya, mengatakan penolakan tersebut disebabkan karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan parpol-parpol lain yang mengajukan permohonan gugatan.
Selain itu, secara substansi putusan tersebut janggal.
"Kualitas putusan Bawaslu, menurut kami, tidak cermat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kami sepakat untuk tidak menjalankan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
Salah satu komisioner KPU yang enggan disebutkan namanya, mengatakan penolakan tersebut disebabkan karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan parpol-parpol lain yang mengajukan permohonan gugatan.
Selain itu, secara substansi putusan tersebut janggal.
"Kualitas putusan Bawaslu, menurut kami, tidak cermat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013